Jumat 2 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home POLITIK

Wakil Rakyat di Subang Jadi Dalang Korupsi BUMDes

redaksi Oleh redaksi
Senin, 25 September, 2023 | 06:42
Wakil Rakyat di Subang Jadi Dalang Korupsi BUMDes

Kejaksaan Negeri Subang menetapkan S, seorang anggota DPRD Kabupaten Subang sebagai tersangka. S diduga terlibat dan menjadi dalang dalam kasus korupsi anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang.

Kejari Subang mengendus praktik korupsi yang dilakukan S pada Maret 2023. Yang bersangkutan diperkirakan melakukan korupsi selama dua tahun anggaran yakni pada 2020 dan 2021 hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyelidikan dilakukan dari temuan intelijen sejak bulan akhir Maret 2023, dilanjutkan ke bidang Pidsus Kejari Subang, belum ada tersangka saat itu,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang Wiliam Jakson, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga: RA Jadi Tersangka Korupsi Pegadaian di Bandung Barat, Lakukan Transaksi Fiktif, Kerugian Rp 500 juta

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, S diketahui melakukan korupsi bersama satu orang warga berisinial CS yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam tindakan upaya paksa telah melakukan penahanan pada tersangka S pada hari Rabu tanggal 13 September 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Penahanan terhadap tersangka S ini dilanjutkan dengan surat perintah penetapan tersangka lain yaitu C yang sebelumnya masih menjadi saksi,” jelasnya.

“Kami juga sudah melakukan penyitaan terhadap diduga barang bukti untuk mendukung pembuktian dari pengelolaan dan penerimaan anggaran BUMDes yang tidak semestinya. Dan saat ini penitipan dan penyitaan telah kami lakukan sebesar Rp 150 juta,” imbuhnya.

S yang merupakan anggota DPRD Subang aktif dan telah menjabat selama dua periode di Dapil 5 yang meliputi daerah bagian Subang Utara kemudian buka suara melalui kuasa hukumnya, Irwan Yustiarsa.

Baca Juga: Cegah Korupsi, Pemda Kota Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi

Irwan mempertanyakan yang dilakukan Kejari Subang terhadap instruksi Jaksa Agung dengan memorandum terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kepada para peserta Pemilu 2024.

“Kalau dari kami menyikapinya, pertama yang kami kaget bagaimana berlakunya dengan memorandum Jaksa Agung, karena di dalam memorandum Jaksa Agung itu sudah sangat jelas, menyatakan masalah apa itu menunda pelaksanaan adanya penyelidikan dan penyidikan. Kemudian hal yang lainnya untuk cermat dan hati-hati dalam menerima pengaduan atau laporan makna tersiratnya adalah ya yang dikatakan menunda penyelidikan dan penyidikan,” katanya.

“Artinya, perkara yang sudah berjalan yang telah ditangani Kejaksaan Negeri Subang, sehingga setelah memasuki pemilu untuk ditunda karena masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan,” sambungnya.

Dikatakan Irwan, pihaknya membantah bahwa kliennya tersebut telah melakukan penyelewengan anggaran aspirasi Pokir. Sebab, anggaran pada tahun 2020 dan 2021 tersebut dinilai telah disalurkan kepada Pemerintah Desa Sukamaju sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh konstituen.

Baca Juga: KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, tapi Dana Hasil Kecurangan Sudah Dikembalikan

“Ini masalah aspirasi-aspirasi dewan yang bukan merupakan ranah domain daripada klien saya selaku anggota DPRD karena klien saya hanya menyalurkan aspirasinya yang dinamakan pokok pikiran, dan disalurkan ke pemerintah Desa Sukamaju berdasarkan pengajuan atau usulan dari konstituen dari masyarakat setempat,” ucapnya.

“Itu hal yang wajar, setiap anggota dewan diberi keistimewaan untuk menyalurkan aspirasinya kepada konstituennya pengajuan dari konstituan untuk pengajuan diadakan simpan pinjam,” ungkapnya.

Irwan mengungkap, bahwa S tak memiliki kewenangan, namun kliennya tersebut mengaku sudah menyalurkan seluruhnya kepada Pemerintah Desa Sukamaju.

“S jawabannya sederhana, saya punya kemampuan apa, saya tidak punya kewenangan semua saya salurkan kepada Pemerintah Desa, ternyata hasil rapat Pemerintah Desa, antara Kepala Desa, LPM, BPD, itu dibuatlah unit usaha barokah yang merupakan unit usaha dari BUMDes Sukamaju, Desa Sukamaju. Permasalahannya, apakah unit usaha barokah itu ada legal standingnya, atau tidak apakah itu adalah kewenangan saudara Supriatna,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Subang Narca Sukanda enggan memberikan keterangan secara gamblang terkait dengan penetapan S sebagai tersangka.

“Diserahkan ke Wakil Ketua DPRD atas hal ini Ibu Elita yang merupakan wakil pimpinan juga, jadi boleh konfirmasi ke beliau,” ujar Narca saat dihubungi wartawan, Kamis (21/9/2023).

Narca mengatakan, hal tersebut ia lakukan demi menjaga agar tidak terjadinya ketersinggungan di antara pimpinan DPRD Subang. Sebab, untuk tersangka S sendiri dalam hal ini berbeda warna partai.

“Untuk menjaga tidak ada ketersinggungan biar mereka yang menyampaikan karena berbeda warna juga gitu lho,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Subang Elita. Namun, hingga saat ini masih bungkam dan belum memberikan respons. Sekadar diketahui, Elita sendiri yakni Wakil Ketua DPRD Subang yang berasal dari partai yang sama dengan S.

 

Berita Terkait

Musyawarah Besar Buah Batu Corps Teguhkan Arah Baru Organisasi Berbasis Aksi Sosial Soliditas
BANDUNG

Musyawarah Besar Buah Batu Corps Teguhkan Arah Baru Organisasi Berbasis Aksi Sosial Soliditas

Oleh Tim Redaksi
Minggu, 7 Juni, 2026 | 14:57
0
16

Senin, 7 Juni 2026 Seputar Jabar | Komunitas Buah Batu Corps menggelar Musyawarah Besar (Mubes) Pimpinan Pusat di Kota Bandung,...

RA Jadi Tersangka Korupsi Pegadaian di Bandung Barat, Lakukan Transaksi Fiktif, Kerugian Rp 500 juta
BANDUNG BARAT

RA Jadi Tersangka Korupsi Pegadaian di Bandung Barat, Lakukan Transaksi Fiktif, Kerugian Rp 500 juta

Oleh redaksi
Selasa, 15 Oktober, 2024 | 16:25
0
7

BANDUNG BARAT - Satreskrim Polres Cimahi menetapkan Eks Kepala Unit Pelayanan Cabang (UPC) Pegadaian Batujajar inisial RA sebagai tersangka. RA...

Cegah Korupsi, Pemda Kota Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi
POLITIK

Cegah Korupsi, Pemda Kota Bandung dan KPK RI Gelar Evaluasi

Oleh redaksi
Jumat, 27 September, 2024 | 20:56
0
4

SEPUTARJABAR.CO.ID / KOTA BANDUNG - Pemda Kota Bandung bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menggelar evaluasi indikator Monitoring Center...

KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, tapi Dana Hasil Kecurangan Sudah Dikembalikan

KPK Sebut RS Muhammadiyah Bandung Curangi BPJS, tapi Dana Hasil Kecurangan Sudah Dikembalikan

Minggu, 11 Agustus, 2024 | 17:53
9
Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Tetapkan 1 ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka

Babak Baru Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Kejari Tetapkan 1 ASN Pemkot Bandung jadi Tersangka

Jumat, 9 Agustus, 2024 | 22:27
7
Kejari Majalengka Minta Warga Doakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Tuntas

Kejari Majalengka Minta Warga Doakan Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong Tuntas

Jumat, 5 Juli, 2024 | 17:47
7
Dana BOS untuk Proyek Fiktif Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka

Dana BOS untuk Proyek Fiktif Kepala dan Bendahara SMAN 10 Kota Bandung Jadi Tersangka

Sabtu, 29 Juni, 2024 | 20:46
7
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mencecar 2 ASN Dishub Kota Bandung

Rabu, 13 September, 2023 | 19:21
15

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.