Kamis 29 Oktober 2026
  • BACA KORAN DIGITAL
  • DAFTARKAN UMKM ANDA
  • Disclaimer
  • Home 2
  • Hubungi Kami
  • KORAN DIGITAL
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
    • #4796 (tanpa judul)
  • Tentang Kami
  • UMKM JABAR
Pasang Iklan Seputar Jabar
▤ AKSES DIGITAL KORAN DIGITAL →
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI
No Result
View All Result
NASIONAL INFO JABAR HUKUM OLAHRAGA PENDIDIKAN PERISTIWA POLITIK TEKNOLOGI
Media Seputar Jabar
No Result
View All Result
Home HUKUM

Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 6 Juli, 2024 | 20:17
Jelang Sidang Putusan Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Begini Komentar Kuasa Hukum Pegi Setiawan

Suasana sidang praperadilan status Pegi Setiawan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung.

BANDUNG – Kuasa hukum Pegi Setiawan optimistis hakim tunggal Eman Sulaeman bakal mengabulkan gugatan praperadilan terhadap kliennya.

Pegi merupakan tersangka kasus Vina Cirebon.

Eman akan menyampaikan putusan pada sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Proyek Gapura Jembatan di Sasak Geulis Talegong  Garut Jadi Sorotan Warga

Muchtar Effendi, satu di antara kuasa hukum Pegimengatakan, pihaknya sudah membuat kesimpulan sebaik mungkin sebagai bahan pertimbangan majelis hakim.

“Alhamdulillah kami menilai bahwa kesimpulan yang kami buat sesempurna mungkin,” ujar Muchtar, Sabtu (6/7/2024).

Pada prinsipnya, kata dia, kesimpulan yang diserahkan ke majelis hakim tidak berbeda jauh dengan replik yang sebelumnya telah dibacakan saat persidangan.

“Tentu saja ada penyempurnaan-penyempurnaan lagi. Sehingga nanti bisa lebih sempurna lagi apa yang kita sampaikan ya,” katanya.

Baca Juga: Polres Garut Gelar Operasi Cipkon, 78 Botol Miras dan Tuak Diamankan dari Enam Penjual

Namun, Muchtar tidak memerinci apa saja poin-poin yang disempurnakan dalam kesimpulan praperadilannya tersebut.

“Kalau seumpama di gugatan dan di replik mungkin ada hal yang belum dimasukkan atau ada hal-hal yang memang kurang, kita sempurnakan lagi ya,” ucapnya.

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan

Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan “Bebaskan Pegi Setiawan” sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Polres Subang Tangkap Oknum LSM Terkait Kasus Peras Belasan Kades

Pihaknya pun optimistis majelis hakim akan mengabulkan seluruh gugatan dan membebaskan kliennya dari seluruh tuduhannya.

“Insyaallah, sejak kita memasukkan gugatan praperadilan, insyaallah kita sangat optimis bahwa kita akan memenangkan praperadilan ini, karena kita semua berprinsip bahwa tidak ada di dunia ini yang bisa mengalahkan kebenaran,” ucapnya.

Kasus Vina Cirebon merupakan peristiwa berdarah yang menimpa Vina (16) dan kekasihnya, Eki, pada 27 Agustus 2016.

Keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Saat ditemukan, Vina masih hidup, sedangkan Eki sudah meninggal.

Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.

Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.

Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.

Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.

Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.

Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul “Vina: Sebelum 7 Hari”.

Film ini kemudian membuat Polda Jabar “melanjutkan” pengejaran kepada tiga buron.

Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.

Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.

Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan.

Berita Terkait

Proyek Gapura Jembatan di Sasak Geulis Talegong  Garut Jadi Sorotan Warga
GARUT

Proyek Gapura Jembatan di Sasak Geulis Talegong  Garut Jadi Sorotan Warga

Oleh Tim Redaksi
Rabu, 7 Oktober, 2026 | 20:44
0
30

Garut - Proyek Gapura pada jembatan senilai Rp 360 juta lebih di Sasak Geulis Talegong -Cisewu Garut jadi sorotan tajam...

Polres Garut Gelar Operasi Cipkon, 78 Botol Miras dan Tuak Diamankan dari Enam Penjual
GARUT

Polres Garut Gelar Operasi Cipkon, 78 Botol Miras dan Tuak Diamankan dari Enam Penjual

Oleh Tim Redaksi
Minggu, 13 September, 2026 | 22:34
0
28

Garut - Seputar Jabar | Polres Garut kembali menggelar Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas)....

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Terkait Kasus Peras Belasan Kades
INFO JABAR

Polres Subang Tangkap Oknum LSM Terkait Kasus Peras Belasan Kades

Oleh redaksi
Sabtu, 17 Januari, 2026 | 14:00
0
11

Subang SJB | Polres Subang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerasan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan oknum Lembaga...

Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online

Polres Kota Tasikmalaya Ringkus 7 Mucikari Jaringan Prostitusi Online

Kamis, 1 Januari, 2026 | 22:38
18
Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Proyek Pembangunan Prasarana Pertanian Yang Dilaksanakan CV Tata Teknik Diduga Dikerjakan Asal-Asalan

Rabu, 16 Juli, 2025 | 19:58
18
Pemprov Jabar Dampingi SMAN 1 Bandung Hadapi Gugatan Lahan PLK

Pemprov Jabar Dampingi SMAN 1 Bandung Hadapi Gugatan Lahan PLK

Kamis, 13 Maret, 2025 | 12:40
12
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB Yang Menyeret Ridwan Kamil

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Iklan di Bank BJB Yang Menyeret Ridwan Kamil

Kamis, 13 Maret, 2025 | 12:33
9
Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng

Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng

Kamis, 9 Januari, 2025 | 11:17
8

Seputar Jabar menyajikan berita dan informasi terkini, akurat, dan relevan seputar Jawa Barat.

MENU

Nasional
Jabar
Hukum
Olahraga
Pendidikan
Peristiwa
Politik
Teknologi

INFORMASI

Tentang Kami
Redaksi
Kontak Kami
Pedoman Media Siber

KATEGORI POPULER
Bandung
Bekasi
Bogor
Cirebon
Depok
Sukabumi
Tasikmalaya
Karawang
Garut
Subang
KORAN DIGITAL Baca Seputar Jabar edisi terbaru hari ini
BACA EDISI HARI INI →
No Result
View All Result
  • NASIONAL
  • INFO JABAR
    • BERITA KOTA BANDUNG
    • BERITA KAB. BANDUNG
    • BERITA BANDUNG BARAT
    • BERITA CIMAHI
    • BERITA GARUT
    • BERITA BOGOR
    • BERITA CIANJUR
    • BERITA CIREBON
    • BERITA SUMEDANG
    • BERITA INDRAMAYU
    • BERITA SUKABUMI
    • BERITA PANGANDARAN
  • INFO HUKUM
    • HUKUM
    • KRIMINAL
  • BERITA OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • BERITA PENDIDIKAN
  • BERITA PERISTIWA
  • BERITA POLITIK
    • BERITA PEMILU
  • TEKNOLOGI

© 2026 Seputar Jabar Online - Tegas Lugas Objektif

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.