Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Minggu 24 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Kemunculan Sekte Penghapus Utang di Cirebon

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 7 Juli, 2024 | 14:50
Kemunculan Sekte Penghapus Utang di Cirebon

Sino, pimpinan sekte penghapus utang. Foto: Ibnu Hariyanto

CIREBON – United Nations Swissindo Trust Internasional Orbit atau bisa disingkat UN Swissindo. Begitulah nama sebuah perkumpulan orang-orang yang punya kepercayaan atau sekte pelunas utang. Sekte ini muncul dan membuat heboh warga Cirebon, Jawa Barat pada 2018 silam.

Sekte pelunas utang UN Swissindo ini dipimpin seorang pria bernama Soegiharto Notonegoro alias Sino dan bermarkas di Perumahan Griya Caraka, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon. Selama bertahun-tahun sejak 2010, Sino diketahui bergerak menyita perhatian masyarakat dan tentunya, mencari pengikut.

Dalam kiprahnya mencari pengikut, Sino menyebut UN Swissindo adalah pendiri negara-negara di dunia. Sino juga mengaku dirinya merupakan Presiden Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Sekte ini juga mengklaim segala bentuk warisan atau aset di dunia diklaim boleh dikelola oleh UN Swissindo.

Kepada pengikutnya, Sino menegaskan akan menghapus utang seluruh umat manusia di dunia. Konsep pelunasan utang yang dilakukan Sino hanya bermodal voucher M1 yang dapat diunduh di website UN Swissindo. Voucher itu kemudian diisi dengan NIK dan nama.

Namun untuk mendapat voucher M1 itu, pengikut Sino harus membayar Rp 300-600 ribu. Setelah itu, mereka akan mendapat voucher yang dikatakan bisa ditukar dengan uang US$ 1.200 atau Rp 15,6 juta di salah satu bank. Selain itu, ada juga biaya lain yang dihitung secara persentase total utang yang akan dilunasi.

UN Swissindo kemudian terus eksis dan memperlebar sayapnya dengan memiliki banyak pengikut. Hingga akhirnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Satgas Waspada Investasi mengeluarkan keputusan bahwa UN Swissindo tak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan pelunasan utang tersebut.

Pada 2016, OJK mengeluarkan siaran pers dengan nomor SP 56/DKNS/OJK/6/2016, tepatnya pada 20 Juni 2016, yang intinya mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap janji-janji pelunasan kredit oleh pihak tak bertanggung jawab.

Kemudian pada 13 September 2016, Satgas Waspada Investasi melaporkan UN Swissindo ke Bareskrim Polri dan meminta Sino menghentikan kegiatannya karena tak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang berlaku.

Kemudian pada 23 Agustus 2017, Sino dipanggil Satgas Waspada Investasi. Dalam pemanggilan itu, Sino diminta untuk meminta maaf sekaligus berjanji menghentikan kegiatan UN Swisindo.

Meskipun sudah dipaksa tutup, namun Sino dan sektenya masih beroperasi. Mereka mengklaim masih berjuang untuk melunasi utang manusia. Tim Publikasi UN Swissindo Rahardjo tak menampik lembaganya masih menjalankan kegiatan tersebut.

“Beliau (Sino) menghadiri panggilan OJK dengan harapan ingin meluruskan masalah. Beliau menjelaskan secara gamblang dan rinci, harapannya ada win-win solution. Kita hormati lembaga negara, tapi forum di sana ada kesan memojokkan dan menyudutkan. Intinya begitu,” kata Rahardjo

Menurut Rahardjo, OJK tak punya kewenangan untuk menghentikan UN Swissindo yang merupakan pendiri negara di dunia.

“Swissindo itu lembaga pendiri negara. Saat ini sebetulnya dengan adanya Pancasila dan UUD 45 dari tahun 1945 apakah sudah dijalankan? Pasal 33 tentang kesejahteraan rakyat dan sila kelima sudah dipenuhi? Nah, Swissindo ingin mewujudkan itu,” ujarnya.

Sementara Satgas Waspada Investasi heran dengan masih beroperasinya UN Swissindo. Padahal lembaga pelunas utang abal-abal ini telah dihentikan kegiatannya

“Saat itu, Sino pemimpin UN Swissindo sudah menandatangani surat pernyataan penghentian kegiatannya. Seharusnya Pimpinan UN Swissindo, saudara Sino melaksanakan pernyataan tersebut,” kata Ketua satgas waspada investasi Tongam L Tobing.

“Kami menghimbau kepada UN Swissindo agar menghentikan kegiatan ilegal ini dan meminta kepada masyarakat agar tidak terjebak dengan tipuan UN Swissindo,” kata dia,” ucap Tobing.

Karena masih terus beroperasi meski sudah diberi peringatan, Sino dan UN Swissindo kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Satgas Waspada Investasi atas dugaan melakukan kegiatan tanpa izin alias ilegal.

“Sekarang proses penegakan hukum terhadap pengurus UN Swissindo sedang dilakukan, ini karena kegiatan mereka tidak memiliki izin sehingga diduga ilegal,” kata Tongam, Senin 19 Februari 2018.

Berita Terkait

Wali Kota Cirebon Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar
CIREBON

Wali Kota Cirebon Tindak Tegas Pembuang Sampah Liar

Oleh redaksi
Senin, 17 Maret, 2025 | 18:20
0
1.5k

Cirebon (SJB) - Sebagai respons atas aduan masyarakat mengenai tumpukan sampah liar di kawasan kolam tambak RW.010 Samadikun Selatan, Kelurahan...

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan
CIREBON

Pemkab Cirebon mengusulkan pembentukan raperda KTR dan Kependudukan

Oleh redaksi
Senin, 10 Februari, 2025 | 02:53
0
1.5k

Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) yakni tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Penyelenggaraan Administrasi...

Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Ratusan Personel Polresta Cirebon Jalani Tes Urine

Selasa, 5 November, 2024 | 17:36
1.5k
Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Berhasil Diungkap Polresta Cirebon

Kasus Curi Emas dengan Modus Hipnotis Mengaku Petugas Dinas Kesehatan Berhasil Diungkap Polresta Cirebon

Sabtu, 19 Oktober, 2024 | 18:58
1.5k
Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya

Rabu, 28 Agustus, 2024 | 23:24
1.5k
Hari Ini Penyidik Mabes Polri Bakal Periksa Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

Hari Ini Penyidik Mabes Polri Bakal Periksa Eko dan Jaya di Lapas Narkotika Kelas II A Bandung

Selasa, 6 Agustus, 2024 | 16:33
1.5k

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Napi yang Dititipkan di Bandung Dipindah Lagi ke Cirebon

Selasa, 16 Juli, 2024 | 18:46
1.5k
Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan

Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan

Sabtu, 29 Juni, 2024 | 20:44
1.5k
STNK Hilang

Recommended.

Pengumuman Telah Hilang STNK Motor di Sekitaran Perjalanan ke Cimahi

Pengumuman Telah Hilang STNK Motor di Sekitaran Perjalanan ke Cimahi

Kamis, 26 Februari, 2026 | 12:10
1.5k
Hari Jadi Persib Digugat Tim Peneliti Unpad Minta Penggugat Punya Data By Data Bukan By Omon

Hari Jadi Persib Digugat Tim Peneliti Unpad Minta Penggugat Punya Data By Data Bukan By Omon

Jumat, 26 April, 2024 | 14:44
1.5k

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
1.5k
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
1.5k
PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Sabtu, 23 Mei, 2026 | 22:29
1.5k
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
1.5k
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
1.5k
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.