• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Ada Kasus KPK Gadungan yang Libatkan ASN, Pemkab Bogor Dinilai Tak Peduli

redaksi Oleh redaksi
Kamis, 8 Agustus, 2024 | 16:40
Ada Kasus KPK Gadungan yang Libatkan ASN, Pemkab Bogor Dinilai Tak Peduli
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Kasus pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) gabungan yang melibatkan ASN Pemkab Bogor nampaknya tidak dipedulikan lagi.

Pasalnya, Pemkab Bogor ogah memberikan tanggapan soal tindak lanjut pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) yang terserat kasus pemerasan oleh KPK Gadungan.

Kasus itu telah terungkap sejak Kamis (25/7) lalu. Tersangkanya kini sudah ditahan di Mako Polres Bogor.

Kendati begitu, pihak pemerintah kabupaten masih belum memberikan tanggapan tindak lanjut terhadap kasus tersebut.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan, bahwa akan mendalami kasus ini kepada dinas-dinas yang ada di kabupaten bogor. Karena, ia meyakini kasus pelaku lebih dari satu orang.

“Kami yakin bahwa ini bisa terjadi pelakunya lebih dari satu orang dan kami akan kupas tuntas sehingga kita bisa menuntaskan ini dengan baik,” katanya kepada media beberapa waktu lalu.

Pemkab Bogor dinilai memiliki sikap yang berbeda, PJ Bupati Bogor Asmawa Tosepu saat ditanya wartawan mengatakan, kasus itu diserahkan ke pihak Aparat penegak hukum (APH) sehingga dirinya tidak ingin ikut campur urusan tersebut.

“Ya itukan sekarang sementara di APH saya tidak ingin mencampuri itu, masalah moral dan etika kita serahkan kepada masing-masing saja tidak boleh kita nilai moral dan etika katena tidak punya kewenangan untuk itu karena menyangkut pribadi,” kata Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu.

Sehingga, Asmawa mengkilah bahwa, secara nilai moral dan etika terhadap pegawai ASN yang terlibat pemerasan tidak bisa dilakukan orang lain. Terkecuali, kata dia, penilaian kinerja kerja.

“Secara moral dan etika tidak bisa dilakukan oleh orang lain tapi oleh yang bersangkutan, nah kalo penilaian kinerja boleh dengan atasannya. Nda mungkin kita nilai teman-teman dari sisi itu,” pungkasnya.

Tag ASNPemkab Bogor
redaksi

redaksi

Recommended.

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga dan Fasilitas Umum

Angin Puting Beliung Hantam Rumah Warga dan Fasilitas Umum

Minggu, 16 Maret, 2025 | 19:29
Kabupaten Bogor Lahirkan Desa dengan Implementasi Sepuluh Program PKK Terbaik

Kabupaten Bogor Lahirkan Desa dengan Implementasi Sepuluh Program PKK Terbaik

Selasa, 9 Agustus, 2022 | 16:09

Trending.

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Banjir Lumpuhkan Jalan Raya Dayeuhkolot Kabupaten Bandung

Jumat, 5 Desember, 2025 | 13:02
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan/Kepengurusan Baru di Media Seputar Jabar

Rabu, 3 Desember, 2025 | 12:43
Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Dedi Mulyadi Bakal Serahkan Bantuan Rp 7 Miliar Untuk Korban Bencana di Sumatera

Rabu, 3 Desember, 2025 | 15:26
Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Pelayanan Samsat Rancaekek Dapat Apresiasi Positif dari Masyarakat Tentang Pelayanan Publik Yang di Lakukan Petugas Kantor Samsat

Jumat, 21 November, 2025 | 22:48
Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Asep Romy Romaya Anggota DPR RI Komisi IX Kunjungi Bencana Longsor di Arjasari Bandung

Selasa, 9 Desember, 2025 | 22:05
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version