• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Polresta Bogor Kota Ungkap Motif Anak Majikan Bunuh Satpam Di Bogor

redaksi Oleh redaksi
Senin, 20 Januari, 2025 | 19:28
Polresta Bogor Kota Ungkap Motif Anak Majikan Bunuh Satpam Di Bogor
Share on FacebookShare on Twitter

RED (SJB): Polresta Bogor Kota mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang anak majikan berinisial AAM (27) terhadap Septian (37) seorang satpam penjaga rumahnya di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban, karena korban mengadu kepada ibu tersangka, karena sering pulang malam, sehingga tersangka sering dimarahi ibunya,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat konferensi di Mako Polresta Bogor Kota, Senin.

Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat (17/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di pos satpam tepat di depan rumah pelaku. Kemudian, AAM menusuk tubuh korban sebanyak 22 kali, termasuk menggorok leher korban menggunakan pisau.

AAM sengaja membeli pisau di salah satu toko alat rumah tangga beberapa jam sebelum mengeksekusi Septian di pos satpam.
[20/1 19.18] RED (SJB): “Saksi yang sudah kita minta keterangan ada lima saksi. Untuk barang-buktinya pisau beserta struk pembelian untuk melakukan pembunuhan,” ujar Eko.

AAM ditangkap setelah sang sopir majikan melaporkan kejadian pembunuhan ini ke polisi. Kemudian, AAM dinyatakan positif mengonsumsi tembakau sintetis setelah menjalani tes urine.

Atas aksi pembunuhan berencana, AAM dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menjelaskan pada saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan, karena ketika terbangun langsung dilakukan penganiayaan oleh pelaku.

“Tidak sempat. Karena baru dibangunkan tidur dikagetkan dengan tindakan (menusukkan) sebuah atau sebilah pisau,” ucap dia.

redaksi

redaksi

Recommended.

Kasasi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Belum Diputus MA, Ini Langkah Kejati Jabar

Kasasi Herry Wirawan yang Hamili Santriwati Belum Diputus MA, Ini Langkah Kejati Jabar

Sabtu, 24 Desember, 2022 | 14:38
Tersambar Petir, Pemain Bola Tewas di Tengah Lapangan

Tersambar Petir, Pemain Bola Tewas di Tengah Lapangan

Minggu, 14 Agustus, 2022 | 14:59

Trending.

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Keamanan dan Ketertiban Acuan Peningkatan Ekonomi

Kamis, 22 Desember, 2022 | 23:01
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Darurat Literasi Pimpinan Daerah Ikatan Pelajar Persis Ciamis-Banjar Membuat Sayembara Untuk Meningkatkan Literasi Di Jawa Barat Bersama Ketua PW IPP Jabar Baru

Senin, 14 April, 2025 | 23:18
Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Pesta Demokrasi Pemilihan RW 15 Desa Sayati, Warga Kompak Pilih Pemimpin Baru

Minggu, 12 April, 2026 | 15:03
Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Wakil Bupati Bogor Hadiri Kegiatan Jumling 2026 di Desa Wanaherang

Sabtu, 24 Januari, 2026 | 12:14
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version