• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home BOGOR

Polresta Bogor Kota Ungkap Motif Anak Majikan Bunuh Satpam Di Bogor

redaksi Oleh redaksi
Senin, 20 Januari, 2025 | 19:28
Polresta Bogor Kota Ungkap Motif Anak Majikan Bunuh Satpam Di Bogor
Share on FacebookShare on Twitter

RED (SJB): Polresta Bogor Kota mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang anak majikan berinisial AAM (27) terhadap Septian (37) seorang satpam penjaga rumahnya di Jalan Lawang Gintung, Bogor Selatan, Kota Bogor, Jawa Barat.

“Tersangka merasa kesal terhadap korban, karena korban mengadu kepada ibu tersangka, karena sering pulang malam, sehingga tersangka sering dimarahi ibunya,” ungkap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Eko Prasetyo saat konferensi di Mako Polresta Bogor Kota, Senin.

Peristiwa pembunuhan berencana ini terjadi pada Jumat (17/1) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku menghampiri korban yang sedang tidur di pos satpam tepat di depan rumah pelaku. Kemudian, AAM menusuk tubuh korban sebanyak 22 kali, termasuk menggorok leher korban menggunakan pisau.

AAM sengaja membeli pisau di salah satu toko alat rumah tangga beberapa jam sebelum mengeksekusi Septian di pos satpam.
[20/1 19.18] RED (SJB): “Saksi yang sudah kita minta keterangan ada lima saksi. Untuk barang-buktinya pisau beserta struk pembelian untuk melakukan pembunuhan,” ujar Eko.

AAM ditangkap setelah sang sopir majikan melaporkan kejadian pembunuhan ini ke polisi. Kemudian, AAM dinyatakan positif mengonsumsi tembakau sintetis setelah menjalani tes urine.

Atas aksi pembunuhan berencana, AAM dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 ayat 3 KHUPidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun dan penjara seumur hidup.

Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi menjelaskan pada saat kejadian, korban tidak melakukan perlawanan, karena ketika terbangun langsung dilakukan penganiayaan oleh pelaku.

“Tidak sempat. Karena baru dibangunkan tidur dikagetkan dengan tindakan (menusukkan) sebuah atau sebilah pisau,” ucap dia.

redaksi

redaksi

Recommended.

Peristiwa begal mobil hingga korban luka diselidiki Polresta Bogor

Peristiwa begal mobil hingga korban luka diselidiki Polresta Bogor

Rabu, 24 April, 2024 | 11:52
Pengendara Motor Asal Karawang Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Lembang Bandung Barat

Pengendara Motor Asal Karawang Meninggal Dunia Tertimpa Pohon Tumbang di Lembang Bandung Barat

Minggu, 5 Februari, 2023 | 22:17

Trending.

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Diduga Tidak Transparan Kantor Desa Cikarang Disegel Warga

Kamis, 29 Mei, 2025 | 12:18
Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Bapak ‘Dewek’ Hotmix Jalan Desa Purbayani 500 Meter, Camat dan Pj Kades Beri Apresiasi

Selasa, 27 Mei, 2025 | 23:44
Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Lagi-lagi ! Dua Kantor Desa Di Kecamatan Caringin Garut Disegel Warga

Senin, 2 Juni, 2025 | 14:06
PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

PMI Kecamatan Caringin Garut Gelar Aksi Donor Darah, Peserta Antusias

Kamis, 22 Mei, 2025 | 13:23
Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Kantor Desa Cimahi Akhirnya Dibuka Kembali Pelayanan Kembali Normal

Selasa, 3 Juni, 2025 | 13:56
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version