Bogor SJB | Polres Bogor – Sinergitas TNI dan Polri terus diperkuat dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polsek Cijeruk melalui Bhabinkamtibmas Bripka Debri Yudistira bersama Babinsa Serda Maman Sopian melaksanakan kegiatan sambang kepada warga binaan di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong, Kabupaten Bogor, Jumat (02/01/2026).
Kegiatan sambang tersebut merupakan bagian dari upaya preventif untuk mendekatkan diri dengan masyarakat sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Cijeruk.

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas dan Babinsa menyampaikan pesan-pesan kamtibmas serta memberikan edukasi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Warga diimbau untuk selalu waspada terhadap keamanan lingkungan dan tidak mudah percaya terhadap tawaran pekerjaan dengan iming-iming gaji besar tanpa kejelasan payung hukum.
Kapolres Bogor AKBP Wikha Ardilestanto, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Cijeruk KOMPOL Uba Subroto, S.H., M.H. menegaskan bahwa kegiatan sambang merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui peran Bhabinkamtibmas, kami mengajak warga untuk selalu menjaga kerukunan antar sesama serta berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan tempat tinggalnya. Apabila terdapat permasalahan terkait kamtibmas, agar segera berkoordinasi dengan aparat keamanan,” jelas KOMPOL Uba Subroto.
Terpisah, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Hamzah Sofyan menyampaikan bahwa kegiatan sambang yang dilakukan secara rutin dapat menjadi sarana deteksi dini terhadap potensi gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.
“Sesuai arahan Bapak Kapolres, dengan kehadiran polisi di tengah masyarakat, setiap permasalahan dapat segera ditindaklanjuti, dicarikan solusi, serta dicegah agar tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih besar,” ungkap IPDA Hamzah Sofyan.
Di kesempatan lain, IPDA Hamzah Sofyan juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan hal-hal yang mengganggu kamtibmas, tindakan kriminalitas, maupun dugaan perekrutan tenaga kerja ilegal yang termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau nomor pengaduan Polres Bogor 0812-1280-5587 yang melayani aduan selama 24 jam. (us)







