BANDUNG BARAT – Polisi tengah memburu pemilik akun media sosial (medsos) yang menjual narkotika ke pelajar SMAN 1 Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) karena keberadaanya menyebabkan 38 pelajar menjadi pengguna narkoba.
Diketahui, 38 pelajar tersebut ditangkap polisi dan saat ini harus menjalani rehabilitasi setelah mengkonsumsi narkotika jenis tembakau sintetis yang dibeli oleh salah seorang pelajar dari media sosial.
Kasatresnarkoba Polres Cimahi, AKP Kusmawan mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus ini karena ditangkapnya 38 pelajar ini berawal dari satu orang oknum pelajar yang telah kedapatan melakukan peredaran narkotika.
“Untuk sumber dari mana narkotika itu, sampai saat ini masih kami telusuri karena muncul akun-akun di medsos yang menjual campuran zat kimia untuk diracik menjadi tembakau gorila atau tembakau sintetis ini,” ujarnya saat ditemui di Mapolres Cimahi, Jumat (17/3/2023).
Sementara dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti tiga linting tembakau sintetis siap pakai, dan satu paket kecil seberat satu gram yang dikemas menggunakan plastik bening.
“Tapi untuk mereka ini hanya pengguna saja, tidak ada yang jadi pengedar. Maka untuk penanganannya mereka punya hak di assessment dan rehabilitasi,” kata Kusmawan.
Humas SMAN 1 Lembang, Bambang Setiawan, mengatakan, penyalahgunaan narkotika yang dilakukan oleh para pelajar tersebut dipastikan di luar sekolah, sehingga hal itu seharusnya menjadi tanggungjawab orangtuanya.
“Betul itu siswa kami, tetapi konteksnya bukan pada saat jam kegiatan belajar mengajar (KBM), jadi itu di luar sekolah, sehingga lebih dominan tanggungjawab orangtua,” ucapnya.
Ia mengatakan, saat ini para siswa tersebut sudah menjalani rehabilitasi dan sudah bisa masuk ke sekolah lagi mengingat mayoritas dari mereka yakni kelas XII yang sedang melaksanakan ujian.
“Kalau yang kelas XII kasihan mereka lagi ujian, kalau kita cut masa depannya bagaimana. Sudah apes, terus sama sekolah dikenakan sanksi ya kasihan juga,” kata Bambang.