BANDUNG – Pemeran, pembuat, hingga penyebar video viral tak senonoh wanita bercadar di Kebun Teh Ciwidey Rancabali, Kabupaten Bandung, ternyata merupakan suami istri.
Sebelumnya diberitakan, viral video wanita bercadar yang memperlihatkan alat vitalnya saat berada di kebun teh.
Wanita bercadar tersebut adalah DM (27) dan yang membuat hingga menyebarkannya adalah RM (42).
Keduanya merupakan warga Kota Bandung.
Akibat perbuatannya, kini keduanya harus berhadapan dengan hukum, terjerat Undang-undang Pornografi dan ITE.
Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, sebetulnya video tersebut, merupakan video lama yang dibuat pada 2022.
“Suami istri tersangkanya, yang menjadi objek pornografi adalah istrinya, yang memvideokan suaminya,” ujar Kusworo Wibowo, di Mapolresta Bandung, Senin (22/5/2023).
Kusworo mengatakan, awal membuat video tujuannya untuk koleksi pribadi suaminya pada Juni tahun 2022.
“Pada Mei 2023, video tersebut viral,” kata Kusworo.
Ternyata pasangan ini tak hanya membuat satu video tak senonoh di Kebun Teh Tersebut.
“Terdapat empat video di TKP tersebut, yang viral satu diantara keempatnya,” tuturnya.
Kusworo mengimbau masyarakat atau neziten untuk tidak mendistribusikan atau menyebarkan video tak senonoh, seperti itu.
Kalau ada yang melakukan maka, kata Kusworo, sesuai Undang-undang ITE, barang siapa yang mentransmisikan video pornografi bisa diancam hukuman ITE.
“Jagan sampai akibat ketidak tahuan masyarakat memviralkan, padahal itu pelanggaran hukum,” ucapnya.