• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Ini Tampang Pria yang Tantang Polisi hingga Todongkan Pedang Ngaku Mabuk Ciu Sadar Sudah di Sel

redaksi Oleh redaksi
Jumat, 30 Juni, 2023 | 18:02
Ini Tampang Pria yang Tantang Polisi hingga Todongkan Pedang Ngaku Mabuk Ciu Sadar Sudah di Sel
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pelaku yang menantang polisi hingga sempat menodongkan senjata berupa pedan di Kabupaten Bandung, dan videonya viral di media sosial, mengaku tak sadar sat melakukan aksinya.

Bahkan dalam video yang beredar, pelaku sempat berteriak-teriak menyuruh polisi tersebut membuka seragamnya.

Tak hanya itu pelaku juga sempat memukul dan mendorong, namun polisi tersebut dengan sigap menangkisnya.

Pelaku adalah DS dan UI yang melakukan aksinya di daerah Taman Kopo Indah, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, pada bulan Mei 2023, namun videonya viral beberapa hari kebelakang.

DS mengaku, mengacungkan Pedang saat menaiki motor dalam kondisi tak sadar.

“Saya tak sadar karena mabuk,” ujar DS, saat ditanya Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha, Kamis (23/6/2023).

Saat ditanya kenapa mengajak duel polisi, DS mengaku, karena emosi kepada polisi itu.

“Soalnya saya jatuh karena dikejar sama polisi itu, diserempet jatuh,” kata DS sambil tertunduk.

DS dikejar Aiptu Deni Suherlan saat itu, karena DS dan UI mengendarai sepeda motor dengan mengacung-ngacungkan pedang yang dibawanya hingga membuat resah masyarakat sekitar.

DS mengatakan, sebelumnya tak pernah bawa senjata, dan itu merupakan pedang yang baru dibelinya. Saat itu, kata DS, ia mabuk ciu bersama temannya UI, dan mengaku tak sadar yang diajak duel olehnya polisi.

“Sadar-sadar saya sudah ada di dalam sel,” ucapnya.

Sedangkan Oliesta mengatakan, dua orang ini dalam keadaan mabuk saat melakukan perbuatannya, dan saat diimbau oleh petugas untuk menghentikan perbuatannya.

“Kedua orang tersebut justru melakukan perlawanan,” kata Oliestha.

Sehingga kedua tersangka ini, kata Oliestha, dikenakan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Selain UU Darurat, kami kenakan juga Pasal 212, melawan petugas yang sedang melakukan tindakan kepolisian.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP, Rugikan Negara Rp893 Miliar

KPK Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal PT ASDP, Rugikan Negara Rp893 Miliar

Minggu, 2 Maret, 2025 | 19:09
Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya

Sudirman Terpidana Kasus Vina Cirebon Resmi Ajukan PK, Diharapkan Bisa Digabungkan dengan 6 Temannya

Rabu, 28 Agustus, 2024 | 23:24

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rabu, 14 Januari, 2026 | 21:23
Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:00
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version