• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Senin 18 Mei 2026
  • Masuk
  • Daftar
  • Beranda
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • HUKUM
  • PERISTIWA
  • GARUT
  • NASIONAL
  • KAB.BANDUNG
  • BOGOR
  • PENDIDIKAN
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home CIREBON

Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 29 Juni, 2024 | 20:44
Pegi Setiawan Bisa Bebas dari Kasus Vina Cirebon jika Menang Gugatan Praperadilan
Share on FacebookShare on Twitter

CIREBON – Pegi Setiawan alias Perong bisa bebas dari segala tuduhan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon pada 2016 jika menang dalam gugatan praperadilan.

Hal itu diungkapkan Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, saat dihubungi Sabtu (29/6/2024).

Selain itu, kata dia, berkas perkara yang telah dilimpahkan Polda Jabar ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar pun akan gugur.

“Berarti Pegi harus bebas (kalau menang praperadilan), berkas yang masuk ke Kejaksaan juga gugur, selama berkasnya belum dinyatakan P21, kemudian belum didaftarkan ke pengadilan untuk disidangkan,” katanya.

Adapun dalam gugatan praperadilan, kata dia, disampaikan bahwa dalam penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar terjadi error in persona atau kekeliruan.

“Dalam gugatannya kita menyampaikan ada error in persona atau salah tangkap,” ucapnya.

Sebaliknya, jika kalah dipraperadilkan maka Pegi akan diseret ke meja hijau dan diadili di pengadilan.

Rencananya, sidang praperadilan Pegi akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 1 Juli 2024. Sidang praperadilan ini sebelumnya sempat ditunda karena Polda Jabar selaku termohon tidak hadir dalam sidang pertama pada 24 Juni 2024.

Kuasa Hukum Tak Peduli Polda Jabar Hadir atau Tidak

Sidang gugatan praperadilan tersangka Pegi Setiawan alias Perong bakal digelar pada Senin 1 Juli 2024. Sidang tersebut sebelumnya sempat ditunda karena Polda Jabar selaku termohon tidak hadir.

Muchtar Effendi, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku tidak peduli pihak termohon mau hadir atau tidak pada sidang nanti.

Menurutnya, hakim di pengadilan memiliki kewenangan berdasarkan undang-undang untuk tetap menggelar sidang tanpa kehadiran termohon.

“Polda Jabar mau hadir atau tidak juga tidak apa-apa, setelah kemarin tidak hadir hakim berhak untuk memanggil yang kedua kalinya, jadi kalau tanggal 1 sudah dipanggil dengan patut masih tidak hadir, persidangan akan tetap berlanjut, tapi Polda Jabar sudah tidak menggunakan hak nya lagi untuk membela diri,” ujar Muchtar, Sabtu (29/6/2024).

Sidang pun, kata dia, dapat dilanjutkan dan mempermudah timnya selaku pemohon dalam gugatan ini.

“Kalau Polda Jabar tidak hadir, itu akan memudahkan buat kami, berarti mereka tidak melakukan perlawanan sehingga memungkinkan besar gugatan kami akan dikabulkan oleh majelis hakim,” ucapnya.

Majelis hakim pun, kata dia, dapat mengeluarkan putusan verstek atau putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim tanpa hadirnya tergugat dan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut.

 

redaksi

redaksi

Recommended.

Bahan Bakar dari Jerami, Dedi Mulyadi Tunjukkan Uji Coba BOBIBOS

Bahan Bakar dari Jerami, Dedi Mulyadi Tunjukkan Uji Coba BOBIBOS

Jumat, 14 November, 2025 | 10:04
Desa Pasirhuni Alokasikan Ketahanan Pangan dari Dana Desa Untuk Peternakan Ikan Nila

Desa Pasirhuni Alokasikan Ketahanan Pangan dari Dana Desa Untuk Peternakan Ikan Nila

Rabu, 9 Juli, 2025 | 18:44

Trending.

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Enam Pelaku Komplotan Pencuri Kain Woven Diamankan Polda Jabar, Kerugian Mencapai Ratusan Juta

Sabtu, 23 Juli, 2022 | 07:57
SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

SMAN 28 Garut Gelar Kegiatan Dupan Festival Antar Sekolah SMP dan Sederajat

Rabu, 29 April, 2026 | 16:08
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
Go to mobile version