Seputar Jabar Tegas Lugas Objektif
Kamis 21 Mei 2026
  • NASIONAL
  • JABAR
    • BANDUNG
    • KAB.BANDUNG
    • BANDUNG BARAT
    • CIMAHI
    • GARUT
    • BOGOR
    • CIANJUR
    • CIREBON
    • GARUT
    • SUMEDANG
    • INDRAMAYU
    • SUKABUMI
    • PANGANDARAN
  • EKONOMI
  • HUKUM
    • HUKUM/KRIMINAL
    • KRIMINAL
  • OLAHRAGA
    • PERSIB BANDUNG
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLITIK
    • PEMILU
  • TEKNOLOGI
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Dikelola Ahli Waris, Pemprov Jabar Tak Lagi Biayai Operasional Masjid Raya Bandung

(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).

Jumat, 9 Januari, 2026 | 01:07
(Masjid Raya Bandung yang terletak di Alun-alun Kota Bandung).
Share on FacebookShare on Twitter

Kota Bandung SJB | Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan masjid tersebut.  Hal itu, kata Dedi, diungkapkan pengurus wakaf Masjid Raya Bandung yang menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan status lahan masjid.

Perpindahan kepengurusan ini menimbulkan konsekuensi bahwa Masjid Raya Bandung tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat, dan Pemda tidak lagi membiayai operasional Masjid Raya Bandung, karena lahan masjid tersebut berstatus wakaf.

Masjid Raya Bandung kini dikelola ahli waris penyedia wakaf. Hal ini mengakibatkan masjid tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jabar sehingga anggaran operasional pemerintah daerah resmi dihentikan.

Pasca pemutusan dana APBD, pengelola masjid wajib mengupayakan pendapatan mandiri dari lahan wakaf. Dedi Mulyadi optimis pengelola mampu memanfaatkan potensi lahan yang luas untuk membiayai kebutuhan operasional masjid.

Meski bukan aset daerah, Ketua Nadzir menegaskan pemerintah tetap memiliki kewajiban pengawasan sesuai Undang-Undang Wakaf. Negara harus memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, serta kemanfaatan aset wakaf bagi kepentingan seluruh umat.

Kabar mengejutkan ini datang dari ikon kebanggaan warga Kota Kembang. Masjid Raya Bandung yang berdiri megah di kawasan Alun-Alun, kini resmi dinyatakan bukan lagi bagian dari aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Konsekuensi logis dari keputusan ini adalah penghentian kucuran dana operasional dari kas daerah yang selama ini menjadi penopang utama hidup masjid tersebut.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, dalam keterangannya di Bandung, Rabu (7/1/2026), mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil setelah adanya pertemuan antara Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Jabar dengan pengurus wakaf.

Dalam pertemuan itu, terungkap permintaan agar pengelolaan masjid dikembalikan sepenuhnya kepada ahli waris pewakaf.

Kang Dedi menjelaskan bahwa regulasi keuangan negara sangat ketat. Pemerintah daerah tidak diperkenankan membiayai entitas yang tidak tercatat sebagai aset daerah dalam neraca keuangan.

Karena lahan masjid berstatus tanah wakaf milik keluarga, maka Pemprov Jabar harus angkat kaki dari struktur pembiayaan.

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” tegas Dedi Mulyadi.

Meski demikian, Dedi tetap optimis. Ia meyakini bahwa pengelola baru (pihak keluarga pewakaf) memiliki kemampuan untuk mandiri.

Potensi lahan wakaf yang luas dan strategis di pusat kota dinilai bisa dimonetisasi atau dikelola secara produktif untuk menutup biaya operasional.

“Saya berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan. Saya berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik,” tambahnya.

Pernyataan Gubernur ini langsung mendapat respons keras dari pihak pengelola wakaf. Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, menegaskan bahwa status “bukan aset daerah” tidak serta-merta menghapus kewajiban pemerintah.

Roedy mengingatkan tentang fungsi negara dalam Undang-Undang Wakaf. Pemerintah, menurutnya, memiliki peran sebagai pengawas yang wajib memastikan aset wakaf tetap lestari dan bermanfaat bagi umat, bukan membiarkannya berjuang sendiri.

“Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat,” ucap Roedy. [*]

Berita Terkait

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara
NASIONAL

PSM Vs Persib: Menang Dramatis, Maung Bandung di Ambang Juara

Oleh redaksi
Rabu, 20 Mei, 2026 | 13:48
0

Persib Bandung menang dramatis 2-1 atas PSM Makassar pada pekan ke-33 Super League 2025/2026. Maung Bandung kini di ambang juara....

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian
NASIONAL

Pembangunan Sekolah Rakyat di Ciwidey Jadi Sorotan Publik, Aspek Teknis dan K3 Jadi Perhatian

Oleh redaksi
Kamis, 23 April, 2026 | 14:05
0

Seputar Jabar Kabupaten Bandung | Proyek lanjutan pembangunan Sekolah Rakyat di Kampung Baru Sampe, RW 27 Desa Lebak Muncang, Kecamatan...

KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

KDS Sambut Program BSPS dan KUR Perumahan, 1.200 Rutilahu Kabupaten Bandung Segera Dibedah Tahun Ini

Selasa, 14 April, 2026 | 15:12
H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

H. Asep Syamsudin S.Ag. Gelar Sosialisai Pengawasan Penyelengaran Pemerintahan Tahun Angggaran 2026

Selasa, 31 Maret, 2026 | 18:26
Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan

Kapolri Minta Maaf atas Ulah Anggotanya yang Cederai Rasa Keadilan

Kamis, 26 Februari, 2026 | 23:06
Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob (Bripda MS) Sebagai Tersangka Atas Kematian Siswa MTsN

Polres Tual Tetapkan Anggota Brimob (Bripda MS) Sebagai Tersangka Atas Kematian Siswa MTsN

Minggu, 22 Februari, 2026 | 22:52
Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Driver Taksi Online Tegur Penumpang Yang Diduga Mesum di Dalam Mobil

Kamis, 12 Februari, 2026 | 14:29

Peringatan Hari Pers Nasional 2026 Usung Tema ‘Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat’

Senin, 9 Februari, 2026 | 14:07

Recommended.

Penyidik Kejati Limpahkan Perkara Korupsi Bansos Kemenag Jabar Rp 22 Miliar ke Jaksa Penuntut

Penyidik Kejati Limpahkan Perkara Korupsi Bansos Kemenag Jabar Rp 22 Miliar ke Jaksa Penuntut

Kamis, 2 Februari, 2023 | 20:03
Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng

Pencuri Handphone di Sumedang Berhasil Ditangkap, Pengakuan ke Istri Bikin Geleng-geleng

Kamis, 9 Januari, 2025 | 11:17

Trending.

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Warga Antusias Ikuti Pelayanan Kesehatan Gratis Rumah Sehat BAZNAS Jawa Barat di Desa Langonsari

Rabu, 20 Mei, 2026 | 10:09
Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Sambut HJB ke-544, Tirta Kahuripan Hadirkan Promo Spesial Sambungan Baru

Kamis, 14 Mei, 2026 | 12:00
Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Ratusan sekolah rusak diperbaiki gunakan APBD Cianjur 2024

Kamis, 20 Juli, 2023 | 15:10
Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Diduga Abaikan Keselamatan Kerja, Penggunaan APD di Proyek Sekolah Rakyat Soreang Menjadi Sorotan

Jumat, 1 Mei, 2026 | 12:47
Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Suami di Margacinta Habisi Teman Sendiri, Sang Teman Kepergok Berduaan dengan Istri

Jumat, 2 September, 2022 | 11:32
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2026 Seputar Jabar

No Result
View All Result
  • JABAR
  • BANDUNG
  • KRIMINAL
  • GARUT
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • HUKUM
  • BANDUNG BARAT
  • OLAHRAGA
  • PENDIDIKAN
  • BOGOR
  • KAB.BANDUNG

© 2026 Seputar Jabar

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version