KAB. GARUT – Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdakab) Garut melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DPPKBPPPA) Kabupaten Garut menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Kabupaten Layak Anak (KLA) yang berlangsung di Aula DPPKBPPPA Garut (6/7/2023).
Kepala DPPKBPPPA Garut, Yayan Waryana, menyampaikan bahwa salah satu syarat dalam penilaian Kabupaten Layak Anak adalah adanya Peraturan d
Daerah (Perda). Maka dari itu, imbuh Yayan, dalam kesempatan ini pihaknya sedang menyusun RAD sebagai syarat dari penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) .
Yayan mengungkapkan meraih penghargaan KLA tidaklah mudah, ada beberapa tingkatan di antaranya yaitu Pratama, Madya, Nindya, Utama, dan KLA. Kabupaten Garut sendiri, lanjut Yayan, saat ini berada di tingkat madya.
Dalam penilaian Kabupaten Layak Anak ini, imbuh Yayan, diperlukan kolaborasi antar entitas dan stakeholder di Kabupaten Garut, salah satu contohnya yaitu mengenai iklan rokok di lingkungan pendidikan, maka Satpol PP sebagai penegak dari Perda lah yang berwenang. Untuk itu, pihaknya mengundang entitas dan stakeholder dalam penyusunan RAD dan Perda KLA.
“Memang penyusunan RAD dan Perda KLA ini tidak serta merta bisa diwujudkan oleh kami SKPD Dinas PPKBPPPA, tapi kami adalah mediasi fasilitas terhadap itu semua. Jadi mereka-mereka nanti yang melaksanakan,” ucapnya.
Ia memaparkan, kriteria dalam penilaian KLA ini ada lima kluster yang menyebar di beberapa SKPD di lingkungan Pemdakab Garut.