• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Lengkapi Berkas Perkara

redaksi Oleh redaksi
Sabtu, 9 September, 2023 | 19:06
Panji Gumilang Kembali Diperiksa Bareskrim Untuk Lengkapi Berkas Perkara
Share on FacebookShare on Twitter

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali meminta keterangan tambahan dari Panji Gumilang untuk menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang sempat ditolak oleh Kantor Menteri Kehakiman RI karena belum lengkap secara formil dan material.

“Kemudian kepada Pak PG (Panji Gumilang), kami hanya mengajukan pertanyaan tambahan. Mungkin apa yang diminta kejaksaan, kita limpahkan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, diktui[ dari Antara, Kamis (7/9)

Selain Panji Gumilang, penyidik juga meminta keterangan dari sejumlah saksi lain untuk melengkapi kasus tersebut.

Kasus dugaan penistaan agama ini dilimpahkan ke Kejaksaan Agung pada tahap pertama pada Rabu (16/8). Namun, pada Kamis (31 Agustus), berkas tersebut dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (P-19) karena belum lengkap.

Djuhandhani mengatakan lima orang saksi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas tersebut.

“Kami mengumpulkan lima orang saksi dari berbagai tempat, dari pondok pesantren, dengan perwakilan masyarakat, ada juga yang atas arahan jaksa,” jelasnya.

Pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan Panji Gumilang akan dilakukan pekan ini. Penyidik berusaha merampungkan kasus ini sesuai petunjuk jaksa agar bisa dilimpahkan pekan depan.

“Kalau tidak ada halangan, Insya Allah minggu depan kita limpahkan kembali ke kejaksaan,” kata Djuhandhani.

Penyidik memperpanjang masa penahanan Panji Gumilang selama 40 hari, terhitung sejak 22 Agustus hingga 30 September mendatang.

redaksi

redaksi

Recommended.

Wagub Dorong Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Peluang Bekerja di Jepang

Wagub Dorong Lulusan SMA/SMK Manfaatkan Peluang Bekerja di Jepang

Kamis, 28 Juli, 2022 | 19:28
Purwakarta Nihil PMK, Bupati Sebar Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Purwakarta Nihil PMK, Bupati Sebar Petugas Pemeriksa Hewan Kurban

Selasa, 14 Juni, 2022 | 18:58

Trending.

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Pemkab Bogor Kembali Gulirkan Relaksasi Pajak 2026, Tingkatkan Kepatuhan Bayar Pajak

Senin, 5 Januari, 2026 | 09:37
Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Haru! Bocah Korban Kekerasan di Cirebon Akhirnya Bertemu Ibu Kandung

Minggu, 2 Oktober, 2022 | 06:12
Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Blok Ciwaru Talegong Lokasi Gerakan Bersama Penanganan Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 5 Maret, 2025 | 22:18
Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Polisi Bekuk Tiga Pengedar Sabu-sabu di Sukabumi, Barang Bukti 17 Paket Siap Edar

Kamis, 16 Februari, 2023 | 22:47
Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Bos Persib Bandung Sambut Baik Liga 1 Dimulai Lagi 2 Desember tapi Tegas Menolak Jika Tanpa Penonton

Kamis, 24 November, 2022 | 21:02
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version