• Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
  • Home
    • Home – Layout 1
    • Home – Layout 2
    • Home – Layout 3
    • Home – Layout 4
    • Home – Layout 5
No Result
View All Result
Koran Seputar Jabar | Tegas Lugas Objektif
No Result
View All Result
Home HUKUM

HEBOH Pasal Tentang Check In Hotel Pasangan Belum Nikah! Ternyata Ini Isinya

redaksi Oleh redaksi
Minggu, 23 Oktober, 2022 | 18:15
HEBOH Pasal Tentang Check In Hotel Pasangan Belum Nikah! Ternyata Ini Isinya
Share on FacebookShare on Twitter

Geger soal adanya pasal pidana untuk pasangan belum menikah yang melakukan check in di hotel.

Apakah pasal pidana tersebut benar-benar ada?

Ternyata kehebohan ini berawal dari pasal pidana yang merupakan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) final yang tercantum dalam pasal 415 bagian keempat tentang perzinaan.

Pada bagian keempat tentang perzinaan ini terdapat 3 (tiga) pasal di dalamnya.

Berikut salah satu isi pasalnya yaitu pasal 415 dalam Draf RUU KUHP Final yang dikutip Jabarekspres pada Sabtu (22/20/2022).

Bagian Keempat

Perzinaan

Pasal 415

  1. Setiap Orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Terhadap Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan:

suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan; atau

Orang Tua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

  1. Terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 30.
  2. Pengaduan dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.

Yang dimaksud dengan “bukan suami atau istrinya” adalah:

 

laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya;

perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya;

laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan, padahal diketahui bahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan;

perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki, padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau

laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan melakukan persetubuhan

Ayat 2

Yang dimaksud dengan “anaknya” dalam ketentuan ini adalah anak kandung yang sudah berumur 16 (enam belas) tahun.

redaksi

redaksi

Recommended.

DPMD Jabar Perkuat Strategi Pengembangan Potensi dan PADes melalui AKSARA

DPMD Jabar Perkuat Strategi Pengembangan Potensi dan PADes melalui AKSARA

Rabu, 5 Oktober, 2022 | 20:55
HEBOH Pasal Tentang Check In Hotel Pasangan Belum Nikah! Ternyata Ini Isinya

HEBOH Pasal Tentang Check In Hotel Pasangan Belum Nikah! Ternyata Ini Isinya

Minggu, 23 Oktober, 2022 | 18:15

Trending.

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Musrenbang Desa Rancasalak Fokuskan Usulan Pembangunan Infrastruktur dan Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 23 Januari, 2026 | 12:33
Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Pengumuman Telah Hilang STNK di TSM Gatsu Kota Bandung A/N Yulli Aprilliati 

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 20:46
Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Ratusan Warga Rohingya di Pekanbaru Demo, Tuntut Biaya Hidup Yang Layak

Selasa, 20 Januari, 2026 | 22:00
Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rapat Perdana Pembentukan Pembaharuan Kepengurusan Baru di Media Cetak dan Online Koran Seputar Jabar

Rabu, 14 Januari, 2026 | 21:23
Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Ketua MABIDA Dedi Mulyadi Serahkan Bantuan Kemanusiaan Pramuka Jabar untuk Korban Bencana Sumatera

Sabtu, 17 Januari, 2026 | 21:00
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
Kontak KamI : 0822-3124-1065

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

No Result
View All Result
  • HOME

© 2023 Seputar Jabar Follow Us

Go to mobile version